7 Cara Renovasi Rumah Subsidi Yang Diperbolehkan Pemerintah.

Berencana merenovasi rumah subsidi? Tunggu dulu! Kamu harus paham bahwa renovasi rumah subsidi ada aturannya dan tidak boleh sembarangan. Yuk, pahami aturan apa saja yang berlaku supaya kamu masih bisa renovasi rumah tersebut jadi hunian impian!

Property People, tak sedikit yang ingin merenovasi rumah subsidi. Rumah subsidi umumnya berukuran terbatas dan butuh perbaikan di beberapa tempat terutama di bagian belakang. Hanya saja, tak semua orang tahu bahwa renovasi rumah subsidi tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada beberapa bagian yang boleh dan tidak boleh diubah sesuai aturan pemerintah. Jika hal itu dilakukan maka bantuan yang sudah diberikan berisiko dicabut oleh pemerintah.

Lantas, bagaimana cara renovasi rumah subsidi yang benar dan sesuai aturan?
Yuk, ketahui apa saja ketentuan-ketentuan tersebut selengkapnya di bawah ini!

7 Cara Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan

1. Maksimalkan Sisa Lahan
Property People, cara renovasi rumah subsidi adalah dengan maksimalkan penggunaan sisa lahan. Hal ini diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan. Setiap rumah subsidi yang dibangun biasanya memiliki sisa lahan di bagian belakang rumah. Kamu bisa maksimalkan dengan merenovasi menjadi halaman belakang minimalis atau sebagai tempat jemuran. Bagian belakang tersebut umumnya menyatu dengan dapur.

2. Membangun Pagar
Konsep perumahan subsidi biasanya berupa klaster atau deretan rumah di suatu komplek kecil yang berisi hunian yang dibangun secara teratur.Umumnya pengembang perumahan subsidi membangun model rumah tanpa pagar.
Jadi, kamu bisa membangun pagar rumah karena masih diperbolehkan. Renovasi pada bagian depan ini tak melanggar, kok.

3. Jangan Mengubah Fasad
Berbeda dengan membangun pagar, maka kamu tak diperkenankan mengubah fasad depan rumah. Tapi, jangan khawatir karena kamu masih bisa mengubah fasad sesuai keinginan jika sudah melewati batas ketentuan yang berlaku.Pemerintah menetapkan bahwa rumah subsidi belum bisa untuk renovasi bagian fasadnya sampai batas waktu kurang lebih setelah 5 tahun berjalan.

4. Ingin Menjadi 2 Lantai ?  Bisa Kok !
Kamu ingin renovasi rumah subsidi jadi dua lantai ? Bisa kok !
Akan tetapi, kamu juga harus tunduk sesuai aturan berlaku.

Kamu belum diperbolehkan merenovasi rumah subsidi menjadi dua tingkat sebelum mencapai waktu 5 tahun berjalan. Alasannya, kamu bisa dianggap menambah tampilan depan bangunan. Konsekuensi bagi debitur yang melanggar aturan adalah sanksi berupa pencabutan mekanisme subsidi.

5. Perbaiki Kekurangan Diperkenankan
Property People, tidak semua merenovasi rumah subsidi tak diperbolehkan. Salah satu yang masih bisa kamu lakukan adalah memperbaiki kekurangan yang dibangun pengembang. Misalnya merenovasi atap yang bocor saat hujan turun atau muncul rembesan di dinding.

6. Dilarang Memperluas Luas Lahan
Batasan luas rumah subsidi memang sudah diatur oleh pemerintah. Kategori rumah tapak diatur dengan batasan luas tanah paling rendah 60 m2 dan paling tinggi mencapai 200 m2. Selain itu, batasan luas bangunan 36 m2 dan paling rendah 21 m2.

7. Renovasi Rumah Subsidi Harus Lapor pada Pihak Bank
Hal yang terpenting jika ingin merenovasi rumah subsidi adalah keterbukaan pada bank pembiayaan yang menyalurkan KPR.

Ini penting apalagi jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka pihak bank hanya akan membayar asuransi sesuai tipe rumah saat akad kredit dilakukan. Sebaliknya, jika kamu sudah melaporkannya maka asuransi dapat menutup penuh biayanya.

source :
https://berita.99.co/cara-renovasi-rumah-subsidi/
By Ilham Budhiman

Learn how we helped 100 top brands gain success