Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana membeli rumah pada 2026. Stimulus fiskal di sektor perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) resmi diperpanjang hingga akhir tahun 2026.
Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang mengatur kelanjutan diskon PPN untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Dengan kebijakan PPN DTP ini, konsumen dapat membeli rumah tanpa harus menanggung PPN, sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan PPN DTP 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan melanjutkan insentif PPN DTP sebagai bagian dari strategi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menilai sektor properti masih menjadi salah satu penggerak ekonomi yang penting karena memiliki efek berantai ke berbagai industri lain.
Dalam pertimbangan PMK tersebut disebutkan bahwa insentif PPN diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” demikian salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.
Dengan PPN yang ditanggung penuh oleh negara, harga rumah yang dibayarkan konsumen menjadi lebih terjangkau. Harapannya, masyarakat terdorong untuk segera merealisasikan pembelian hunian, baik sebagai tempat tinggal maupun investasi jangka panjang.
Program diskon PPN pembelian rumah sejatinya bukanlah kebijakan baru. Insentif ini pertama kali diterapkan pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025.
Purbaya kemudian memutuskan melanjutkan kebijakan tersebut hingga akhir 2026, dengan masa berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 lewat PMK Nomor 90 Tahun 2025.
Syarat PPN DTP 2026
Dalam aturan terbaru, ditegaskan bahwa insentif PPN diberikan sebesar 100 persen, sehingga seluruh PPN atas pembelian rumah ditanggung oleh pemerintah, dengan batasan tertentu.
“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 7 ayat (1).
Artinya, insentif berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, dengan PPN yang ditanggung pemerintah dihitung dari bagian harga hingga Rp 2 miliar.
Tidak semua rumah dapat memanfaatkan insentif PPN DTP. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dapat free PPN rumah, tujuannya agar fasilitas ini tepat sasaran dan mendorong transaksi riil di sektor perumahan.
Beberapa ketentuan utama rumah syarat syarat PPN DTP 2026 antara lain:
1. Merupakan hunian baru, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun
2. Siap huni dan belum pernah dipindahtangankan
3. Memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
4. Harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar
Pembatasan ini dimaksudkan untuk mendorong penjualan hunian baru, bukan rumah second atau properti untuk tujuan spekulasi.
Insentif PPN DTP juga hanya dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi dengan ketentuan satu orang untuk satu unit rumah.
“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun,” bunyi Pasal 4 ayat (1).
Untuk warga negara Indonesia, pemanfaatan insentif dilakukan dengan menggunakan NIK atau NPWP.
Sementara itu, warga negara asing (WNA) juga diperbolehkan memanfaatkan fasilitas ini, sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan hunian di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
Menariknya, masyarakat yang sudah pernah memanfaatkan insentif PPN DTP pada tahun-tahun sebelumnya tetap dapat kembali menggunakan fasilitas ini pada 2026.
Syaratnya, pembelian dilakukan untuk unit rumah yang berbeda. Dengan ketentuan ini, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin kembali membeli hunian baru.
Namun, insentif ini tetap hanya bisa digunakan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi dalam satu periode pembelian.
Syarat PPN DTP untuk pengembang
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan rumah harus dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Jika penyerahan dilakukan di luar periode tersebut, insentif PPN DTP tidak dapat dimanfaatkan.
Dari sisi pelaksanaan, pengembang memiliki kewajiban administratif, antara lain:
1. Menerbitkan Faktur Pajak khusus dengan keterangan PPN ditanggung pemerintah
2. Melaporkan realisasi PPN DTP
3. Menyampaikan berita acara serah terima rumah melalui sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian terkait
PMK Nomor 90 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan insentif PPN DTP tidak berlaku. Beberapa di antaranya:
1. Pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan sebelum 1 Januari 2026
2. Rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan
3. Pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan
source :
https://www.kompas.com/properti/read/2026/01/04/210600621/apa-saja-syarat-ppn-dtp-alias-beli-rumah-bebas-ppn-di-2026-